Surabaya, IDN Times - Lantaran mangkir dua kali dari panggilan, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) pun meminta pihak imigrasi untuk mencegah MSA (39) keluar negeri. Pria yang merupakan anak kiai itu diduga melakukan pencabulan terhadap MN yang masih di bawah umur.
"Saat ini, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSA," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Rabu (29/1).