Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Reza Iqbal

Surabaya, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang Madura masih menjadi polemik. Hal tersebut dikarenakan ada ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95 persen dari total jumlah penduduk. Alhasil Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan kalau pilkada harus diselenggarakan ulang.

1. KPU Sampang konsultasi ke pusat terkait mekanisme PSU

IDN Times/Sukma Shakti

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Miftakhul Rozaq mengatakan pihaknya sedang berkonsultasi ke KPU pusat terkait keputusan MK. Sebab, dalam keputusan tersebut, MK tidak mekanisme pemungutan suara ulang (PSU). "Tidak disebutkan mekanismenya, makanya kami konsultasi dulu ke pusat hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/9).

2. KPU Sampang sudah membuat rencana anggaran

Dok IDN Times

Tak hanya konsultasi, KPU Sampang juga telah membuat rencana anggaran untuk PSU nanti. Ketika ditanya berapa anggarannya, Rozaq tidak membeberkannya karena belum final. "Soal rancangan tahapan pemilihan dan anggaran sudah kami susun, cuma belum kita finalkan karena masih mempertimbangkan masukan dan tambahan baik dari KPU Provinsi maupun pusat," katanya.

3. KPU Sampang akan berikan keyakinan publik dan pemuthakiran data DPT

IDN Times/Reza Iqbal

Lebih lanjut, Rozaq menyampaikan kalau KPU Sampang akan berhati-hati untuk PSU. Dia akan berusaha penuh meyakinkan masyarakat. "Kami berusaha memaksimalkan amar putusan MK dengan melakukan langkah-langkah khusus yang bisa memberikan keyakinan, termasuk pada pemutakhiran data DPT, sesuai dengan norma hukum ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editorial Team