Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Surabaya Blokir Layanan Publik terhadap 176 Warga, Tak Beri Nafkah Usai Cerai
ilustrasi blokir (freepik.com/roman
  • Pemkot Surabaya memblokir layanan publik bagi 176 warga yang belum menunaikan kewajiban nafkah pasca cerai sesuai putusan Pengadilan Agama.
  • Sistem daring terintegrasi antara Pemkot dan Pengadilan Agama memungkinkan deteksi otomatis terhadap warga yang belum patuh, berdampak pada layanan adminduk, kesehatan, hingga perizinan.
  • Dari sekitar 8.000 warga yang sempat diblokir, 3.000 telah memenuhi kewajiban dan dibuka kembali aksesnya, sementara sisanya masih terkendala pelacakan dan verifikasi data.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyentil keras warga yang tak menjalankan putusan Pengadilan Agama dengan memblokir akses layanan publik. Putusan yang dimaksud ialah pemberian nafkah setelah perceraian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menegaskan, langkah ini bukan kebijakan tiba-tiba, melainkan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah dikoordinasikan sejak 2023. “Ini untuk menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Agama. Sejak 2023 kami sudah MoU dan sistemnya kini terintegrasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Melalui integrasi sistem daring antara Pemkot dan Pengadilan Agama, status kepatuhan warga kini bisa terdeteksi secara otomatis. Warga yang belum memenuhi kewajiban. Seperti pembayaran nafkah pasca perceraian, langsung berpotensi terkena pembatasan layanan.

“Begitu kewajiban belum dipenuhi, sistem langsung mendeteksi dan bisa dilakukan penonaktifan,” jelas Irvan.

Dampaknya tidak main-main. Pemblokiran tidak hanya berlaku pada layanan administrasi kependudukan, tetapi juga merembet ke layanan lain seperti kesehatan hingga perizinan. “Bukan hanya adminduk, tapi bisa berdampak ke layanan publik lain,” tegasnya.

Data Pemkot mencatat, sekitar 8.000 warga sempat masuk daftar penonaktifan. Dari jumlah itu, sekitar 3.000 warga telah kembali mendapatkan akses layanan setelah memenuhi kewajiban. Namun, hingga kini masih ada 176 warga yang tetap terblokir.

“Yang sudah patuh, otomatis dibuka lagi. Tapi masih ada yang belum menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya.

Meski dinilai efektif, kebijakan ini menghadapi tantangan besar di lapangan. Salah satunya adalah akurasi data dan keberadaan warga yang sulit dilacak. “Ada yang tidak diketahui keberadaannya, bahkan belum tentu masih di Surabaya. Ini jadi kendala utama,” kata Irvan.

Pemkot menegaskan, satu-satunya cara membuka blokir adalah dengan menuntaskan kewajiban sesuai putusan pengadilan. Setelah itu, sistem akan otomatis mengaktifkan kembali layanan. “Kalau ingin aktif lagi, kewajibannya harus dipenuhi dulu. Setelah ada konfirmasi dari pengadilan, sistem langsung membuka blokir,” jelasnya. “Ini untuk memastikan hak nafkah benar-benar dijalankan,” tegas Irvan menambahkan.

Pemkot juga mengingatkan, jika kewajiban diabaikan, dampaknya bisa meluas hingga memicu kerentanan ekonomi, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk meningkatkan transparansi, warga kini bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui sistem berbasis NIK yang telah disediakan.

Pemkot Surabaya pun mengimbau masyarakat agar segera memenuhi kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan, agar tidak terkena pembatasan layanan publik. “Kami minta warga patuh. Ini bukan semata penindakan, tapi upaya melindungi hak-hak yang seharusnya diterima,” pungkasnya.

Editorial Team