Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atas pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang dilakukan oleh pengusaha diduga menahan ijazah karyawan. Armuji dilaporkan pengusaha bernama Jan Hwan Diana ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik usai sidak ke tempat usaha di kawasan Margomulyo pada Kamis (10/4/2025) lalu. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Armuji. Armuji dalam konten sidak ya berkata kasar karena sedang terbawa emosi dan tak ada niat melakukan pencemaran nama baik. 

"Saya pasti akan dampingi (hukum Armuji), karena Pak Armuji, mohon maaf lah, karena Pak Armuji ini kan emosi, meski tidak pantas mengucapkan kalimat itu," ujar Eri ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola, Senin (14/4/2025). 

Menurut Eri, pelaporan Armuji oleh pengusaha tersebut bukan terkait dengan penahanan ijazah. "Tapi yang Pak Armuji dilaporkan itu di Polda bukan karena ijazahnya, tapi karena kalimatnya, nggak tahu saya katanya pencemaran nama baik. Kita dampingi lah Pak Armuji," terangnya. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di