Pemkot Malang Siapkan 6 Titik Pengawasan Selama Larangan Mudik
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan sudah memetakan titik-titik pemantauan jelang pemberlakuan larangan mudik. Setidaknya ada enam titik utama yang akan menjadi fokus utama pengawasan selama larangan mudik berlaku.
Enam titik tersebut adalah depan bekas kantor PDAM lama, Alun-alun, Pasar Besar, pertigaan Kacuk dan exit tol Madyopuro. Selain titik-titik tersebut, Dishub dan kepolisian juga bakal melakukan pengawasan lebih ketat untuk Terminal Arjosari guna meminimalisir kemungkinan masuknya pemudik menggunakan bus pada saat larangan mudik berlaku.
1. Bus tetap bisa beroperasi dengan syarat tertentu
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa selama larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei mendatang, angkutan umum seperti bus antar kota tetap bisa beroperasi. Tetapi untuk bisa beroperasi armada bus harus mendapat izin khusus dari Dinas Perhubungan Pusat. Izin khusus tersebut nantinya bakal dirupakan dalam bentuk stiker yang akan ditempelkan pada armada. Hanya saja tidak semua bus akan mendapat izin.
"Kalau teknisnya bus yang beroperasi harus ada stiker khusus. Kalau tidak ada, maka ketika masuk terminal akan diminta putar balik," terangnya, Senin (3/5/2021).