Madiun, IDN Times – Pemkab Madiun kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SLTP, SLTA akibat dampak wabah virus corona atau COVID-19. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 420/190/402.011/2020, kegiatan ini berlangsung hingga 1 Juni 2020.
“Akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Mashudi, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (18/4) sore.
