Pemilik Panti Asuhan Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Surabaya, IDN Times - Pemilik sekaligus panti asuhan yang diduha menjadi pelaku kekerasan seksual, NK (61) ditetapkan sebagai tersangka. NK ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Polda Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman membenarkan penetapan NK sebagai tersangka. Namun, Polda Jatim masih belum memberikan penjelasan lebih dalam mengenai kasus tersebut.
”Iya benar, NH sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (1/2/2025) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap NK (61) pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak asuhnya. NK ditangkap pada Jumat (31/1/2025) malam.