Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembuang Bayi di Bratang Surabaya Ternyata Saudara Pemilik Rumah

Polsek Wonokromo saat ungkap kasus pembuangan bayi di Bratang Gede. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).
Polsek Wonokromo saat ungkap kasus pembuangan bayi di Bratang Gede. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap MH dan NA, pelaku pembuangan bayi di sebuah rumah milik JI (46)  Jalan Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, (16/7/2024). Ternyata, pelaku MH ayah dari sang bayi masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik rumah.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko mengatakan, setelah menerima informasi adanya penemuan bayi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati MH masih saudara dengan pemilik rumah, JI. 

MH merupakan keponakan dari JI. Orangtua MH yakni P, merupakan kakak dari JI. 

"MH ini merupakan anak dari salah satu orang yang bertinggal di jalan Bratang Gede. Jadi, pelapor adalah saudara JI, punya kakak saudara P. Nah saudara MH ini anak dari saudari P. Masih keponakan dari pelapor atas nama JI," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrsek Wonokromo, Selasa (23/7/2024).

Hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi, mereka tak mengetahui bahwa bayi tersebut merupakan anak MH. Begitu juga dengan JI.

"Dari pemeriksaan, baik itu dari keterangan saksi lain, dia tidak mengetahui, dia tidak mengetahui bahwa saudara MH menitipkan kepada saudara JI," ungkap dia. 

Dwi menyebut, JI bersikukuh untuk merawat bayi MH dan NH. Bayi tersebut saat ini juga masih berada di rumah JI.

 "Bayi masih di JI, karena yang bersangkutan masih ngotot akan merawat bayi tersebut, mereka bersedia mengasuh bayi dengan sebaiknya dan bertanggung jawab apabila ada kejadian ke depannya di kemudian hari," ungkap Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil keterangan yang diperoleh polisi, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi. Selain itu juga rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah.

"Pelaku melepaskan tanggung jawab sebagai orangtua yang seharusnya membesarkan, merawat dan mendidik, dia melimpahkan tanggung jawab ke orang lain tanpa sepengetahuan saudari JI," pungkas dia. 

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran. 

Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat dengan maksud agar dirawat oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us