Malang, IDN Times - Pemerintah pusat memutuskan untuk membatasi kegiatan di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini terus meningkat.
Di Jawa Timur, pembatasan kegiatan secara mikro akan berlaku di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Untuk penerapan di Kota Malang, pemkot masih menunggu surat resmi.
