Pekerja Sentoso Seal Bisa Ambil Ijazah ke Polda Jatim, Gratis!

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 109 ijazah eks pekerja Sentoso Seal telah diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kini, bagi pemilik ijazah, dapat mengambilkan langsung ke markas Polda Jatim.
Tak hanya itu, penyidik juga memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang ditahan Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana. Seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah hingga akta kelahiran.
"Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman, Rabu (4/6/2025).
Farman menjelaskan proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dipungut biaya apapun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.
"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung," tegasnya.
Dari total 109 ijazah yang diamankan, sekitar 13 di antaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
Polda Jatim memastikan, daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya akan segera diumumkan. Pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut dipersilakan menghubungi AKBP Ali Purnomo di kantor Ditreskrimum Polda Jatim.
"Bisa diambil di Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi AKBP Ali Purnomo 082110462003," imbuh Farman.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan pihak kepolisian. Dari situ, juga dilakukan penggeledahan. Beberapa dokumen pribadi eks pekerja ditemukan sebagai barang bukti. Sampai akhirnya, Diana ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.