Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Di hadapan aparat kepolisian, Iswanto ngoceh jika sabu yang dibeli patungan itu dari pria bernama Ayub. Setelah diperoleh identitas tersangka Ayub, polisi bergerak menangkapnya yang saat itu berada di rumah kos di lingkungan Jetis, RT 009 RW 001, Kelurahan Warujayeng.
"Tersangka Ayub ngakunya sabu yang dijual kepada Iswanto diperoleh dari pria bernama Irul warga Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo," tandasnya.
Dari tangan Ayub, diamankan barang bukti seperangkat alat isap sabu, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, uang tunai sebesar Rp50.000 sisa penjualan sabu, dan 1 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Rony mengatakan, Irul merupakan pemasok sabu ke tiga orang tersebut. Saat ini Irul dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Ketiga tersangka dengan pasal berbeda. Tersangka Rahman dan Iswanto merupakan pengguna melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Sedangkan Ayup sebagai pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih dikembangkan guna menemukan pelaku lainnya," pungkasnya.