Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Parah Banget, Penambat Rel KA di Pasuruan Dicuri

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya bersama Polsek Beji Polres Pasuruan menangkap pelaku pencurian besi penambat rel KA (pendrol) yang beraksi pada Kamis (2/5/2024). Aksi itu dapat membahayakan perjalan kereta api. 

Penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang patroli rutin jalur kereta api dan mendapati adanya orang mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan Polsek Beji, yang kemudian menangkap pelaku saat tengah beraksi. Terduga pelaku tersebut kemudian digiring menuju Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sebuah buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan satu sepeda motor milik pelaku.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan terduga pelaku melakukan aksinya pada pukul 17.24 wib, sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 wib.

KAI sangat mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih, besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.

"KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur ka bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain wilayah Daop 8 Surabaya," ujar Luqman Arif.

Atas perbuatannya, pencuri dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us