Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pabrik Kosmetik Ilegal Mojokerto Diungkap, Efek Produk Kulit Terbakar
BPOM rilis kasus hasil penggerebekan pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto. Dok. BPOM Surabaya.
  • BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di ruko Kota Mojokerto yang beroperasi sejak 2021, memproduksi sedikitnya 150 jenis produk dan menyita barang bukti senilai Rp16 miliar.

  • Produk tanpa merek dan izin edar diduga menghasilkan omzet Rp750 juta per bulan, lalu didistribusikan ke klinik kecantikan serta berbagai wilayah, termasuk Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, dan Aceh.

  • Uji laboratorium menemukan bahan terlarang yang berisiko memicu kulit kering, terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis, dan penipisan kulit; pemilik serta penanggung jawab akan diproses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2021

Pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto mulai beroperasi dan memproduksi sedikitnya 150 jenis kosmetik berbahaya.

Senin (19/10/2026)

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan produk ilegal tanpa merek dan izin edar telah didistribusikan ke klinik kecantikan serta berbagai daerah di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BPOM mengungkap pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto yang memproduksi sedikitnya 150 jenis produk mengandung bahan berbahaya. Barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar disita.
  • Who?
    BPOM RI mengamankan pelaku serta akan memproses pemilik dan penanggung jawab pabrik. Sekitar 50 pekerja di lokasi tidak ditahan karena bekerja untuk memperoleh penghasilan.
  • Where?
    Pabrik berkamuflase sebagai ruko di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Produk didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, dan Aceh.
  • When?
    Pabrik tersebut beroperasi sejak 2021. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan pengungkapan kasus ini pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Why?
    Penggerebekan dilakukan karena kosmetik diproduksi dan dipasarkan tanpa merek serta izin edar, dengan kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.
  • How?
    BPOM menggerebek lokasi, menguji bahan baku dan produk jadi di laboratorium, lalu menyita barang bukti. Produk dipasarkan ke klinik kecantikan dan berbagai wilayah secara ilegal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
BPOM menemukan pabrik kosmetik tanpa izin di Mojokerto. Pabrik ini membuat banyak krim dengan bahan berbahaya yang bisa bikin kulit kering, merah, jerawatan, dan terasa terbakar. Barang senilai Rp16 miliar diambil. Pemilik dan orang yang bertanggung jawab sedang diproses. Sekitar 50 pekerja tidak ditahan karena mereka bekerja mencari uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan ini menunjukkan pengawasan BPOM mampu menjangkau praktik yang beroperasi sejak 2021 dan memiliki distribusi luas, sehingga produk dengan kandungan berbahaya dapat diamankan sebagai barang bukti. Langkah memproses pemilik serta penanggung jawab, sambil tidak menahan para pekerja yang mencari penghasilan, mencerminkan penegakan hukum yang tegas sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mojokerto, IDN Times - Bisnis kosmetik ilegal bernilai miliaran rupiah terbongkar di Kota Mojokerto. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rmenggerebek pabrik kosmetik ilegal yang berkamuflase sebagai rumah toko (ruko) di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan.

Beroperasi sejak 2021, pabrik ini memproduksi sedikitnya 150 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan mendistribusikannya ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam penggerebekan, BPOM menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp16 miliar. Pabrik diduga meraup omzet hingga Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun dari bisnis kosmetik tanpa izin edar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan, produk-produk ilegal itu dipasarkan tanpa merek dan tanpa izin edar. Distribusinya menjangkau sejumlah klinik kecantikan hingga berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, hingga Aceh.

"Distribusi produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek, tanpa izin edar, ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh dan sebagainya. Produk ini terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, hasil pengujian laboratorium terhadap bahan baku dan produk jadi menemukan sejumlah bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Bahan tersebut meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.

Taruna menjelaskan, efek yang dapat muncul antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga berpotensi menimbulkan gangguan kulit.

"Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat dan jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kulit," jelasnya.

BPOM menegaskan bahwa produksi kosmetik harus memenuhi ketentuan perizinan, keamanan, mutu, serta penggunaan bahan yang diperbolehkan. Masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan produk kecantikan, terutama produk yang menjanjikan hasil instan dengan harga yang tidak wajar.

Di sisi penegakan hukum, BPOM memastikan pemilik dan penanggung jawab pabrik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sekitar 50 pekerja di lokasi tidak ditahan karena dinilai bekerja untuk memperoleh penghasilan.

"Pelakunya sedang kita amankan. Pekerja di sini ada 50 orang, pekerjanya tidak ditahan karena mereka mencari untuk mendapatkan penghasilan. Tapi pemiliknya, penanggung jawabnya tentu kita proses," pungkas Taruna.

Curated For You

Editorial Team

Related Article