Data Bocor ke Situs Mandarin, Sindikat Pinjol Raup Rp60 Juta per Bulan

Polres Gresik membongkar pemerasan pinjol fiktif setelah korban BPS menerima tagihan Rp2,9 juta dari aplikasi Dana Dompet, meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Tersangka S ditangkap di Lampung setelah diduga meneror korban dengan tenggat 10 menit, foto pornografi rekayasa, dan selebaran palsu DPO; uang korban dikembalikan.
Penyidikan menduga data korban berasal dari situs Mandarin dan digunakan sindikat terorganisir. S mengaku menargetkan lima orang per hari dengan omzet Rp30–60 juta per bulan; AG diburu.
Gresik, IDN Times - Data pribadi diduga bocor ke situs berbahasa Mandarin, lalu menjadi modal sindikat pemerasan berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Bermodalkan data korban, pelaku meneror hingga mengancam menyebarkan foto hasil rekayasa bermuatan pornografi. Dari aksi itu, sindikat pinjol fiktif mengaku bisa meraup omzet Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Hal itu terungkap dari Satreskrim Polres Gresik saat membongkar praktik pemerasan berbasis elektronik itu setelah seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar. Korban diterpr tagihan pinjaman senilai Rp2,9 juta dari aplikasi bernama Dana Dompet. Padahal, korban mengaku tidak pernah meminjam uang dari aplikasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo mengatakan polisi, menangkap tersangka berinisial S (29), seorang debt collector asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Tersangka ditangkap setelah polisi menelusuri keberadaannya hingga ke luar pulau. Dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.
Modus yang digunakan pelaku terbilang menekan korban secara psikologis. Tersangka memberikan tenggat waktu hanya 10 menit untuk membayar tagihan. Ketika korban menolak mentransfer uang untuk ketiga kalinya, ancaman meningkat.
“Pelaku mengedit foto KTP dan wajah korban, lalu menggabungkannya dengan konten bermuatan pornografi. Pelaku juga membuat selebaran palsu seolah-olah korban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, lalu mengancam akan menyebarkannya,” ungkap Prasetyo.
Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Satreskrim Polres Gresik menindaklanjuti laporan dengan melacak pelaku hingga akhirnya menangkap S di Lampung. Uang milik korban yang sempat diperas juga berhasil diamankan dan dikembalikan seluruhnya.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan bahwa data pribadi korban berasal dari situs berbahasa Mandarin yang menampung data nasabah pinjol ilegal. Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi dan menekan target pemerasan.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa tersangka bukan pelaku tunggal. S diduga menjadi bagian dari sindikat terorganisir yang membagi tugas, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga eksekutor pemerasan.
Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut telah dijalankan sejak Desember 2025.
"Dalam sehari, yang bersangkutan menargetkan sedikitnya lima orang. Dari praktik itu, tersangka mengaku memperoleh omzet Rp30 juta hingga Rp60 juta setiap bulan," kata Prasetyo.
Besarnya omzet yang diakui tersangka menunjukkan potensi keuntungan dari modus pemerasan tersebut. Pelaku tidak sekadar mengandalkan tagihan fiktif, tetapi juga memanfaatkan ketakutan korban terhadap penyalahgunaan identitas dan penyebaran konten intim palsu.
Polisi kini memburu sosok berinisial AG yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi dalang utama dalam jaringan tersebut. Peran AG serta aliran keuntungan sindikat masih menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V.



















