Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pinjol Fiktif Tebar Teror, Polisi Gresik: Jangan Panik saat Diancam

Kab. Gresik
2 min read
Pinjol Fiktif Tebar Teror, Polisi Gresik: Jangan Panik saat Diancam
ilustrasi melihat ilkan pinjol (freepik.com/jcomp)
  • Polres Gresik mengimbau warga tidak panik menghadapi tagihan pinjol dari nomor tak dikenal, terutama yang disertai ancaman penyebaran data pribadi.

  • Seorang warga Manyar berinisial BPS diperas Rp4,5 juta lewat tagihan dua aplikasi pinjol yang tidak pernah digunakannya; polisi menangkap tersangka S di Lampung Selatan.

  • Warga diminta memverifikasi pinjaman melalui aplikasi resmi dan OJK, menjaga data identitas, menyimpan bukti ancaman, serta melapor ke 110 atau Lapor Cak Rama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Gresik, IDN Times - Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak panik saat menerima tagihan pinjaman online (pinjol) dari nomor tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi. Warga diminta memeriksa keabsahan tagihan melalui aplikasi resmi dan tidak sembarangan mentransfer uang sebelum memastikan kebenarannya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pemerasan bermodus penagihan pinjol fiktif yang menimpa seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Korban diperas hingga mentransfer uang Rp4,5 juta setelah mendapat tagihan dari dua aplikasi pinjaman yang tidak pernah digunakannya.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (29) di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Polisi juga menyita dua telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pihkanya berkomitmen menangani tindak pidana penipuan digital, termasuk pemerasan yang berkedok penagihan pinjaman online ilegal. Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara pinjaman daring melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kontak OJK 157.

"Warga jangan langsung membayar tagihan dari nomor tidak dikenal, serta mencocokkan jumlah dan status pinjaman melalui aplikasi resmi yang digunakan," ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mengirimkan uang ke rekening atau virtual account yang diberikan melalui percakapan pribadi sebelum memastikan keabsahannya. Foto KTP dan foto wajah juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika menerima ancaman, masyarakat diminta menyimpan percakapan, nomor telepon, bukti transfer, dan bukti lainnya. Bukti tersebut dapat membantu polisi mengusut pelaku dan mengungkap jaringan yang terlibat," katanya.

"Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa dapat melapor ke kepolisian melalui layanan darurat 110 atau kanal Lapor Cak Rama di nomor 081188002006," pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More