Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Teror Pinjol Fiktif di Gresik, KTP Korban Diedit Jadi Konten Porno

Kab. Gresik
3 min read
Teror Pinjol Fiktif di Gresik, KTP Korban Diedit Jadi Konten Porno
Polres Gresik rilis kasus DC teror konten pornografi. Dok. Polres Gresik.
  • Perempuan di Gresik diteror tagihan pinjol fiktif Rp2,9 juta; setelah menolak membayar, KTP dan wajahnya diedit menjadi konten pornografi serta selebaran DPO palsu.

  • Polres Gresik menangkap S, debt collector asal Lampung Selatan, dan menyita dua ponsel. Uang korban yang sempat diperas berhasil diselamatkan lalu dikembalikan utuh.

  • Polisi menduga S bagian dari sindikat yang memanfaatkan kebocoran data dari situs berbahasa Mandarin. Terduga dalang AG diburu, sementara S terancam hingga enam tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Gresik, IDN Times - Teror pinjaman online (pinjol) fiktif berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan di Kabupaten Gresik. Tak pernah meminjam uang, korban justru ditagih Rp2,9 juta oleh orang tak dikenal. Ketika menolak membayar, foto KTP dan wajahnya diedit lalu digabungkan dengan konten bermuatan pornografi. Pelaku bahkan membuat selebaran palsu seolah-olah korban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Di balik teror itu, tersimpan praktik pemerasan digital yang diduga telah berjalan terorganisir sejak Desember 2025. Seorang pria berinisial S (29), yang bekerja sebagai penagih utang atau debt collector asal Lampung Selatan, Lampung, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Gresik. Polisi juga menyita dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka hingga ke Lampung. “Begitu ada laporan dari warga, langsung kami tindak lanjuti. Tersangka kami tangkap di daerah Lampung. Komitmen Polres Gresik sudah jelas: kami akan terus serius dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang menindas warga,” ujar Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo mengungkapkan, korban berinisial BPS awalnya menerima rentetan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan tersebut berisi penagihan pinjaman sebesar Rp2,9 juta dari aplikasi bernama Dana Dompet, meski korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.

Teror itu tak berhenti pada penagihan. Pelaku memberi tenggat pembayaran hanya 10 menit. Setelah korban menolak mentransfer uang untuk ketiga kalinya, ancaman pun meningkat menjadi serangan terhadap identitas dan harga diri korban.

“Pelaku mengedit foto KTP dan wajah korban, lalu menggabungkannya dengan konten bermuatan pornografi. Pelaku juga membuat selebaran palsu seolah-olah korban masuk DPO kepolisian, lalu mengancam akan menyebarkannya,” ungkap Prasetyo.

Merasa terancam dan ketakutan, korban akhirnya melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Gresik bergerak menelusuri jejak pelaku hingga ke luar Pulau Jawa. Penyelidikan itu berujung pada penangkapan S di Lampung.

Polisi juga memastikan uang korban yang sempat diperas berhasil diselamatkan dan dikembalikan secara utuh.

Penyidikan polisi mengungkap dugaan praktik pemerasan tersebut bukan aksi tunggal. Tersangka S diduga menjadi bagian dari sindikat terorganisir yang membagi peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga eksekutor pemerasan.

Data pribadi korban diduga bocor melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang menampung data nasabah pinjol ilegal. Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk meneror dan menekan korban agar menyerahkan uang.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan menyasar sedikitnya lima orang setiap hari. Hasilnya, ia mengaku meraup omzet antara Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari praktik pemerasan.

Polisi kini memburu seorang terduga dalang utama berinisial AG yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perburuan itu menjadi bagian dari upaya mengungkap jaringan di balik teror pinjol fiktif yang menyasar masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mentransfer uang ketika menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, terlebih jika disertai ancaman dan tenggat waktu tidak masuk akal. Simpan bukti pesan, nomor pengirim, serta materi ancaman, lalu laporkan kepada kepolisian.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More