Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pabrik Kosmetik Ilegal Mojokerto Diungkap, Efek Produk Kulit Terbakar

Kota Mojokerto
2 min read
Pabrik Kosmetik Ilegal Mojokerto Diungkap, Efek Produk Kulit Terbakar
BPOM rilis kasus hasil penggerebekan pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto. Dok. BPOM Surabaya.
  • BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di ruko Kota Mojokerto yang beroperasi sejak 2021, memproduksi sedikitnya 150 jenis produk dan menyita barang bukti senilai Rp16 miliar.

  • Produk tanpa merek dan izin edar diduga menghasilkan omzet Rp750 juta per bulan, lalu didistribusikan ke klinik kecantikan serta berbagai wilayah, termasuk Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, dan Aceh.

  • Uji laboratorium menemukan bahan terlarang yang berisiko memicu kulit kering, terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis, dan penipisan kulit; pemilik serta penanggung jawab akan diproses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mojokerto, IDN Times - Bisnis kosmetik ilegal bernilai miliaran rupiah terbongkar di Kota Mojokerto. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rmenggerebek pabrik kosmetik ilegal yang berkamuflase sebagai rumah toko (ruko) di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan.

Beroperasi sejak 2021, pabrik ini memproduksi sedikitnya 150 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan mendistribusikannya ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam penggerebekan, BPOM menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp16 miliar. Pabrik diduga meraup omzet hingga Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun dari bisnis kosmetik tanpa izin edar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan, produk-produk ilegal itu dipasarkan tanpa merek dan tanpa izin edar. Distribusinya menjangkau sejumlah klinik kecantikan hingga berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, hingga Aceh.

"Distribusi produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek, tanpa izin edar, ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh dan sebagainya. Produk ini terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, hasil pengujian laboratorium terhadap bahan baku dan produk jadi menemukan sejumlah bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Bahan tersebut meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.

Taruna menjelaskan, efek yang dapat muncul antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga berpotensi menimbulkan gangguan kulit.

"Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat dan jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kulit," jelasnya.

BPOM menegaskan bahwa produksi kosmetik harus memenuhi ketentuan perizinan, keamanan, mutu, serta penggunaan bahan yang diperbolehkan. Masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan produk kecantikan, terutama produk yang menjanjikan hasil instan dengan harga yang tidak wajar.

Di sisi penegakan hukum, BPOM memastikan pemilik dan penanggung jawab pabrik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sekitar 50 pekerja di lokasi tidak ditahan karena dinilai bekerja untuk memperoleh penghasilan.

"Pelakunya sedang kita amankan. Pekerja di sini ada 50 orang, pekerjanya tidak ditahan karena mereka mencari untuk mendapatkan penghasilan. Tapi pemiliknya, penanggung jawabnya tentu kita proses," pungkas Taruna.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More