Alasan Polisi Kembalikan Pelaku Perundungan Anak Down Syndrome ke Orang Tua

Polisi Surabaya menyatakan penyidikan kematian Z, anak down syndrome berusia 10 tahun, masih berjalan, termasuk menunggu hasil toksikologi dan laporan sosial dari pihak terkait.
K berusia 11 tahun ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, diawasi Bapas, Komnas Anak, dan DP3APPKB, serta sementara dikembalikan kepada orang tuanya.
Z ditemukan meninggal dengan tali di leher pada September 2026; ayah korban melaporkan dugaan perundungan setelah CCTV memperlihatkan K dan F masuk ke rumah.
Surabaya, IDN Times - Polisi memastikan bahwa kasus perundungan terhadap anak disabilitas down syndrome berinsial Z (10) hingga meninggal dunia masih terus berjalan. Terduga pelaku yakni K (11) telag ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan saat ini dalam pengawasan Balai Pengawasan (Bapas), Komnas Anak serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap K. Sembari menunggu hasil pemeriksaan serta laporan sosial (lapsos) dari berbagai pihak, sementara ini K masih dikembalikan ke orang tuanya.
"Termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dari Biddokkes Polda Jawa Timur," ujar Luthfie saat konferensi pers di Surabaya, Minggu (18/10/2026).
Pihaknya memastikan bahwa kasus tersebut tertangani sesusai dengan pasal 21 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, anak ini belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya.
"Pengambilan keputusan bersama-sama ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak," jelas dia.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, mengatakan, Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya dari semenjak proses hukum di awal kejadian sudah berkoordinasi dengan penyidik dari polrestabes untuk mengambil langkah-langkah hukum agar tidak bertentangan dengan undang-undang karena anak sendiri masih berusia 10 tahun jadi belum genap 12 tahun.
"Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan. Kita nanti sesuai dengan yang disampaikan oleh Bapak tadi, kita akan mengambil keputusan bersama yang akan dilakukan oleh penyidik peksos dari dinas sosial dan juga PK Kapas dari Balai Pemasyarakatan kelas 1 Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anak disabilitas down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya berinisial Z (10) meninggal dunia dalam kondisi wajah membiru dengan tali di leher. Z meninggal diduga jadi korban bullying yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
Ayah korban, SAW (53) mengatakan, Saat itu anaknya sedang berada di dalam rumah. Ia tak tahu pasti seperti apa kejadiannya, sebab ketika peristiwa itu terjadi ia sedang ketiduran usai minimum obat, sementara sang istri pergi ke pasar untuk berjualan.
Sang istri yang baru pulang dari pasar terkejut mendapati Z tergeletak di teras rumah dengan wajah membiru. Ada tali sepatu mengalung di leher korban serta besi. Di mulut korban juga terdapat bercak sabun colek.
"Istri saya teriak-teriak "Bi, anak wes biru, anak wes biru," saya langsung terjaga dari tempat tidur," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (16/10/2026)
Buru-buru SAW membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa Z tak dapat tertolong. "Waktu saya kendori (talinya) anak saya tidak bernyawa mungkin," ujarnya.
SAW kemudian mengecek CCTV yang ada di lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV jalan kampung terlihat dua anak masuk ke dalam rumahnya secara bergantian. Dua anak itu adalah K (11) dan F (8). "Mereka anak kampung sini, yang satu, satu gang dengan saya, satunya lagi gang sebelah," ungkap dia.
Ia menyebut, dugaan mereka berdua adalah pelakunya karena mereka kerap merundung Z. Seminggu sebelumnya keduanya mengalungkan tali tampar di pundak Z.
"Seminggu sebelumnya ada tampar di pundak anak saya, pundaknya itu dikalungkan tampar, saya tanya dapat dari mana, tapi anak saya tidak bisa ngomong, penglihatannya juga tidak jelas. Anak saya disabilitas tidak bisa berdiri tidak bisa ngomong penglihatan matanya tidak jelas, setiap harinya cuma di kursi roda mulai pagi sampai sore kemudian setelah dimandikan sore hari masuk rumah atau kamar dan tidur," terang dia.
SAW sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Satu anak yakni K telah ditetapkan tersangka, sementara F tidak. SAW menduga, F tidak ditetapkan tersangka karena merupakan anak asuh RT setempat.
"Saya menuntut kedua pelaku kalau bisa dibina sampai dewasa, sampai dia bisa mengerti mana yang hak dan batil, mana yang baik dan jelek agar tidak merugikan orang lain, jangan cuma satu anak," jelasnya



















