Operasi Patuh Semeru Surabaya 2025 Tindak 38.220 Pelanggar

- Operasi Patuh Semeru 2025 di Surabaya telah berakhir setelah dua minggu, dengan total 38.220 pengendara yang ditindak karena melakukan pelanggaran.
- Pada pekan pertama, sebanyak 9.890 pengendara roda dua maupun empat melanggar, sedangkan pada pekan kedua polisi menindak 28.330 pelanggar.
- Penindakan dilakukan secara preemtif, preventif dan respresif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm atau bonceng tiga.
Surabaya, IDN Times - Operasi Patuh Semeru 2025 telah berakhir pada Minggu (27/7/2025). Sebanyak 38.220 pengendara ditindak karena melakukan pelanggaran.
Operasi Patuh Semeru telah digelar selama dua minggu. Operasi tersebut digelar sejak Senin (14/7/2025) dan berakhir Minggu (14/7/2025).
Wakasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Suud mengatakan, di pekan pertama ada sebanyak 9.890 pengendara roda dua maupun empat melakukan pelanggaran. Mereka ada yang kena tilang manual, ETLE manual, ETLE statis dan juga teguran.
"Rinciannya, 609 pelanggar terjaring ETLE Statis, 260 ETLE Manual, 4.781 tilang manual, dan 4.240 pengendara kami berikan teguran," ujarnya, Senin (28/7/2025).
Sementara di pekan kedua polisi menindak 28.330 pelanggar. Dari 28.330 tersebut, 390 pelanggar terjaring ETLE Statis, 87 ETLE Mobile, 8.949 tilang manual, dan 18.804 pengendara mendapat teguran.
Suud menyebut, sejak pertama digelar dan berakhir, operasi tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Petugas telah melakukan penindakan baik secara preemtif, preventif dan respresif.
"Masing-masing satgas sudah melaksanakan sesuai rencana giat yang dibuat, baik preemtif, preventif dan represif, untuk penindakan terhadap pelanggar lalu lintas," jelasnya.
Ia juga menegaskan, penindakan diprioritaskan pada pelanggar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Seperti, tidak memakai helem, bonceng tiga hingga lawan arus.
"Kita prioritas pada pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak menggunakan pelat nomor, menggunakan knalpot brong, dan tidak memakai helm," pungkas dia.