Nganjuk, IDN Times - Seorang oknum guru perempuan, Puji Hariani (34), warga Jalan Letjen Suprapto, Kecamantan Nganjuk, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Nganjuk. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan bahwa dia diduga melakukan tindak pidana penipuan CPNS.
"Tersangka Puji Hariani merupakan guru berstatus PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Sabtu (25/7/2020).