Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Narapidana Kasus Terorisme di Lapas Tulungagung Ikrar Setia NKRI

Narapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II B Tulungagung, mengucapkan ikrar janji setia kepada NKRI. Narapidana berinisial WD ini, merupakan narapidana pindahan dari Rutan Klas I Depok. WD sendiri akan bebas pada bulan April mendatang.

1. Ditangkap di Makasar, jaringan JAD

Narapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman P Kusumah mengatakan, napiter WD merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan. "Dari putusan majelis hakim, dia harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun," ujarnya, Kamis (29/02/2024).

2. Dipindah ke Lapas Tulungagung Desember lalu

Narapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa

Setelah putusan majelis hakim, napiter tersebut menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok. Pada akhir Desemeber 2023 lalu, dia dipindahkan ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung. "Selama di dalam Lapas Tulungagung, WD berperilaku baik dan sudah mulai bisa melakukan sosialisasi," tuturnya.


WD juga telah menjalani program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, dia juga telah melakukan proses redukasi, rehabilitasi, resosialisasi dan integrasi, sehingga dia mau melakukan ikrar janji setia kepada NKRI. "WD telah menjalani proses yang panjang. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag dia bisa menjalani ikrar janji setia NKRI," paparnya.

3. Divonis 3 tahun bebas bulan April

Narapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa

Usai menjalani ikrar janji setia NKRI, napiter WD akan mengikuti program wawasan kebangsaan dari BNPT. Pasalnya pada April 2024 mendatang dia akan bebas, karena telah menjalani masa hukuman penjara. "WD divonis hakim selama tiga tahun penjara. Dan pada April 2024 dia akan bebas dari penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us