Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negera (ASN) BPPD Sidoarjo. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," ujar Andri.
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara. "Terdakwa wajib membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," katanya.
Dalam dakwaan JPU, Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.