Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tulungagung,IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. Dalam putusannya hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Pasalnya, permohonan Pemohon disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Dengan putusan ini maka Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung.

1. KPU Tulungagung ajak semua pihak menghormati putusan

Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pukul 16.25 WIB. Setelah putusan ini dibacakan, Lutfi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil sidang ini. Menurutnya putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

"Kita juga menghormati pasangan nomor urut 3 yang telah mengajukan permohonan karena ini adalah haknya, yang jelas kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini," ujarnya, Selasa (04/04/2025).

2. KPU siapkan rapat pleno penetapan paslon terpilih

Editorial Team

Tonton lebih seru di