Tulungagung,IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. Dalam putusannya hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
Pasalnya, permohonan Pemohon disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Dengan putusan ini maka Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung.
