Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sejoli Asal Kediri Nekat Curi Uang Kotak Amal di Tulungagung

Tersangka pasutri pencuri uang kotak amal di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times – Pasangan muda asal Kediri tertangkap saat mencuri kotak amal di sebuah masji di Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Tersangka diketahui berinisial GWP (19), warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri dan IN (22) warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Pasangan ini berbagi tugas saat melakukan aksinya.

1. Warga curiga keberadaan tersangka di masjid malam hari

Ilustrasi penampakan kotak amal. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan aksi ini dilakukan tersangka pada Senin (03/02/2025) dini hari. Saat itu aksi tersangka diketahui oleh warga. Mereka tertangkap tangan saat mencuri uang di dalam kotak amal.

"Warga curiga dengan keberadaan kedua tersangka di masjid pada dini hari, saat diperiksa ternyata kotak amal sudah berpindah," ujarnya, Selasa (4/2/2025).

2. Pelaku pria eksekusi, istri mengawasi kondisi

Tersangka pasutri pencuri uang kotak amal di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pasangan ini. Mereka mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal, obeng serta uang tunai sebesar Rp 527.500.

"Pengakuan kedua pelaku mereka merupakan suami istri (nikah siri), pelaku pria yang mengambil kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil periksaan mereka baru pertama kali melakukan aksinya”, tuturnya.

3. Terancam hukuman maksimal 9 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini diketahui berangkat dari Kras menuju kawasan Pantai Prigi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Mereka kemudian berhenti di depan sebuah masjid di Kecamatan Watulimo dan mengambil uang di kotak amal. Setelah berhasil mereka pindah ke masjid lain. Namun saat beraksi di Desa Talunkulon mereka terpergok warga.

"Atas perbuatan kedunya dijerat Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us