Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Guru Honorer di Tulungagung Tolak Status PPPK Paruh Waktu

Guru Honorer di Tulungagung Tolak Status PPPK Paruh Waktu
Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Perwakilan Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung mendatangi DPRD setempat. Mereka mengadukan nasib mereka yang masuk dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu atau R3. Mereka menolak status tersebut karena tidak berpengaruh terhadap besaran gaji yang mereka terima. Mereka meminta pemerintah menambah besaran gajinya. Selama ini mereka hanya menerima bayaran mulai Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

1. Status tak berpengaruh ke besaran gaji

Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu saat hearing bersama DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu saat hearing bersama DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Ketua Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman mengatakan kedatangan mereka ini untuk melakukan hearing dengan Komisi A dan perwakilan dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut mereka menolak status PPPK paruh waktu. Hal ini karena status tersebut tidak jelas dan tidak berdampak pada besaran gaji yang mereka terima. "Kami menolak status PPPK paruh waktu. Karena kami hanya mendapatkan gaji Rp100 ribu hingga Rp350 ribu," ujarnya, Kamis (16/01/2024).

2. Ancam mogok mengajar jika tidak diakomodir

Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Terdapat sekitar 1.300 guru honorer dengan status PPPK paruh waktu. Dalam beberapa kali seleksi PPPK mereka tidak mendapat formasi. Mereka meminta pemerintah memberikan tambahan gaji. Jika keinginan tersebt tidak diakomodir, para guru akan melakukan mogok mengajar. "Langkah konkret kami jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mogok mengajar," tegasnya.

3. Upaya pemerintah hapuskan status honorer

Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu saat hearing bersama DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu saat hearing bersama DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Kepala BKSDM Tulungagung, Soeroto menjelaskan, akan mengakomodir usulan dan aspirasi guru berstatus PPPK paruh waktu ke BKN Provinsi Jatim. Agar nantinya aspirasi mereka sampai ke BKN pusat.

Mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini merupakan pendaftar yang tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS. Namun mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu. Status PPPK paruh waktu juga menjadi solusi penghapusan status pegawai honorer yang seharusnya tuntas pada akhir 2024. "Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer OPD, tenaga kesehatan dan guru. Dan ini harus selesai pada 2024 lalu," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Ekonom Sebut Harga BBM Tidak Segera Turun Meski Minyak Dunia Melandai

17 Jun 2026, 21:09 WIBNews