Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Miris, Siswa SMA di Malang Disuntik Sabu Secara Paksa oleh Kakak

Danang Setiyo
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Kronologi siswa SMA di Malang disuntik sabu cair secara paksa
  • Kedua tersangka melakukan perbuatan ini karena dendam dengan keluarganya
  • Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh siswa kelas XII berinisial ECA (17) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia disuntik sabu cair secara paksa oleh kakak kandung dan kakak iparnya yang berinisial HLF alias Koko (28) dan DACT alias Dinda (30) warga Kecamatan Lawang.

1. Kronologi siswa SMA di Malang disuntik sabu cair secara paksa

Idntimes.com
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi menceritakan jika kejadian ini terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pasangan suami istri Koko dan Dinda yang berada di Jalan Ngarnarto Gang Pandu Nomor 10, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang. Saat itu, kedua tersangka menjemput korban dengan berpura-pura mengajaknya ke pantai. Bukannya diajak berlibur, korban justru dibawa ke rumah para tersangka.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, Tersangka Koko menyiapkan alat suntik, sedangkan tersangka Dinda menyiapkan sabu dengan cara menghaluskan dan mencampurnya dengan air, lalu memasukkan cairan tersebut ke dalam 2 alat suntik. Setelah itu, tersangka Koko memegang tangan korban dan mencari urat nadi, sementara tersangka Dinda melakukan penyuntikan ke bagian tangan korban secara berulang. Namun korban terus memberontak sehingga suntikan tidak berhasil masuk sepenuhnya dan justru menyebabkan darah korban masuk ke dalam alat suntik," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Senin (27/10/2025).

Karena cairan sabu yang masuk ke tubuh korban cuma sedikit, Dnaang mengatakan kalau Dinda kemudian memesan sabu lagi dari seorang pria berinisial MVM alias Cipeng (27) warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dinda memesan sabu senilai Rp150 ribu pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tersangka Cipeng ini datang ke lokasi, kemudian membantu merakit alat hisap dari botol kaca dan sedotan serta menyiapkan sabu untuk dikonsumsi. Ketiga tersangka mencoba memaksa korban untuk menghisap sabu tersebut, namun korban menolak. Akhirnya para tersangka sendiri yang mengonsumsi sabu saat korban menangis ketakutan," jelasnya.

Korban akhirnya mendapatkan kesempatan memegang telepon genggam pada pukul 21.00 WIB, lalu diam-diam menghubungi orangtuanya untuk meminta pertolongan. Lalu, pada Sabtu (11/10/2035) pukul 13.00 WIB, ayah korban bersama anggota Polsek Lawang dan warga setempat mendatangi lokasi untuk menjemput korban serta mengamankan ketiga tersangka.

2. Kedua tersangka melakukan perbuatan ini karena dendam dengan keluarganya

Koko dan Dinda
Koko dan Dinda saat digelandang di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang mengungkapkan kalau kedua tersangka melakukan perbuatan ini karena keluarga korban sekaligus keluarga Koko pernah tidak menerima keberadaan Dinda. Sehingga keduanya ingin membalas dendam dengan cara menjadikan korban sebagai pecandu narkoba juga.

"Penganiayaan secara fisik tidak ada, tapi dipaksa (menyuntik sabu cair). Nanti akan didalami lagi, yang pasti memaksa menggunakan narkoba untuk anak-anak," jelasnya.

3. Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Idntimes.com
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Danang menyebut kalau setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika dan/atau setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika.

"Ketiga tersangka akan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah dan paling sedikit Rp50 juta, dan/atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Jembatan di Malang Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Inisiatif Pakai Bambu

27 Okt 2025, 20:30 WIBNews