Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasca Ada Pesta Seks, Pemkot Surabaya Minta Warga Awasi Lingkungannya

IMG-20251013-WA0160.jpg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Pemkot Surabaya mengajak warga untuk turut serta melakukan pengawasan di lingkungannya pasca adanya kegiatan pesta terlarang yang dilakukan 34 pria di sebuah Hotel Jalan Ngagel Surabaya.
  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendorong masyarakat agar aktif berperan dalam pengawasan lingkungan sekitar dan memiliki kepekaan sosial terhadap situasi di lingkungannya.
  • Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo menggerebek sebuah pesta terlarang yang digelar di salah satu hotel kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak warga untuk turut serta melakukan pengawasan di lingkungannya pasca ada kegiatan pesta terlarang yang dilakukan 34 pria di sebuah Hotel Jalan Ngagel Surabaya. Hal tersebut agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

Selain menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memperkuat koordinasi, Pemkot Surabaya juga mendorong masyarakat agar aktif berperan dalam pengawasan lingkungan sekitar. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan di hotel, tetapi juga di apartemen dan tempat wisata.

“(Antisipasi) kita sudah lakukan di tempat-tempat yang ada seperti hotel, apartemen. Yang lain kita kasih surat semua. Sehingga tidak hanya di sini (hotel-apartemen), tapi bisa juga di tempat-tempat wisata,” ujar Eri, Sabtu (25/10/2025).

Eri menilai, pengawasan efektif akan terwujud jika warga juga memiliki kepekaan sosial terhadap situasi di lingkungannya. "Maka di sinilah saya berharap, ketika ada orang menampilkan rasa kecurigaan, itu kita punya rasa empati," kata dia.

Ia mencontohkan kasus perdagangan anak atau trafficking yang bisa dideteksi dan dicegah sejak awal bila masyarakat lebih peka. "Contoh kayak trafficking anak-anak. Kan biasanya kalau anak digandeng, kalau itu bukan orang tuanya, kan pasti kelihatan. Nah, itulah yang saya harapkan warga Surabaya, ayo saling tulung-tulungan,” pesannya.

Eri juga menekankan pentingnya rasa peduli antarsesama sebagai bagian dari karakter warga Surabaya. "Sehingga nanti kalau melihat yang seperti itu (peka), ini bukan aslinya, ini duduk temenan (bukan asli), kita harus punya rasa (empati) itu. Itu yang kita kuatkan di Surabaya,” katanya.

Menurutnya, Surabaya sebagai kota metropolitan tidak boleh kehilangan nilai kepedulian sosial. "Kalau kita sudah gak punya rasa kepingin nolong orang, terus kita cuek semua, ya remek suwe-suwe Suroboyo (Ya hancur lama-lama Surabaya)," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo menggerebek sebuah pesta terlarang yang digelar di salah satu hotel kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10/2025). Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap 34 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 34 pria itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan, ada dua orang pelaku utama dalam kegiatan tersebut. Dua orang itu adalah MR dan RK. MR sebagai pendana dan RK sebagai penyelenggara serta yang memiliki ide kegiatan. MR sebagai pendana disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Di mana, setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. MR diancam pidana paling lama 15 tahun.

Kemudian untuk RK yang merupakan penyelenggara disangkakan dengan pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. RK terancam hukuman paling lama 12 tahun.

Kemudian untuk 7 orang yang membantu RK disangkakan dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP. Setiap orang yang turut serta membantu tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. 7 orang tersebut terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara untuk 25 orang peserta, mereka disangkakan dengan pasal 36 Pasal UURI No. 44 tahun tentang Pornografi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pemotor Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan Margorukun Surabaya

25 Okt 2025, 19:06 WIBNews