MinyaKita Palsu Takaran di Bawah Standar Beredar di Jatim

Surabaya, IDN Times - Minyak goreng merek MinyaKita palsu dengan takaran tak sesuai standar ternyata sudah beredar di Jawa Timur (Jatim). Temuan ini ada di Sampang dan Surabaya. Temuan pertama ada sekitar 31 tandon berisi 10 ton MinyaKita palsu di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang pada 11 Maret 2025. MinyaKita kemasan 1 liter dan 5 liter tersebut berisi minyak curah dengan takaran di bawah standar.
"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto.
Temuan kedua gudang milik UD Jaya Abadi di Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, ada sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.
"Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter," kata Budi. Saat ini pelaku yang merupakan pemilik gudang dalam pemeriksaan Polda Jatim. Pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya.