Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Merekam Wanita di Toilet, Pegawai Rumah Makan di Jember Ditangkap

Pelaku perekaman perempuan di toilet ditangkap. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Polisi menangkap MAA (23) seorang pegawai rumah makan di Jember. MAA telah dilaporkan ke polisi karena telah merekam pelanggan perempuan di toilet rumah makan tempat ia bekerja.

Aksi MAA terbongkar saat seorang mahasiswi yang tengah berada di kamar mandi mencurigai ada seseorang yang mengintip dan membawa gawai. Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak manajemen rumah makan.

Tidak ingin kejadian tersebut terulang dan membuat efek jera, korban melapor ke polisi.

1. Rekam secara diam-diam

Barang bukti pelaku perekaman perempuan di toilet ditangkap. IDN Times/Istimewa

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember Iptu Vita membenarkan kejadian tersebut. Polisi bahkan telah menangkap pelaku MAA di rumahnya Jl Gajah Mada Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates, Jumat dini hari.

"Terduga pelaku perekaman secara diam-diam di kamar mandi sudah ditangkap Satuan Reserse. Saat ini sedang kami minta keterangannya," ujar Iptu Vita, Jumat (4/2/2022).

2. Sudah 10 kali beraksi

Pelaku perekaman perempuan di toilet ditangkap. IDN Times/Istimewa

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi perekaman aktivitas perempuan di kamar mandi sebanyak 10 kali. Ia merekam menggunakan gawai pribadinya.

"Dari pengakuan sementara terduga pelaku,sudah melakukan aksinya sebanyak 10 (sepuluh) kali yang dilakukan secara diam diam saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil atau buang air besar," jelasnya.

3. Terancam 6 tahun penjara

Pelaku perekaman perempuan di toilet ditangkap. IDN Times/Istimewa

Saat ditangkap di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Barang bukti berupa kemeja, jaket, celana dan 1 buah gawai untuk merekam.

Akibat perbuatannya MAA terancam undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Terlapor dikenakan pasal 4 ayat (1) jo pasal 9 sub pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Ulil Albab
Zumrotul Abidin
Mohamad Ulil Albab
EditorMohamad Ulil Albab
Follow Us