Menikahi Korban Jadi Dalih Pemerkosa di Pulau Merah Lolos Pidana

Banyuwangi, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap wisatawan berinisial LJ (17) di Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur, masih berproses di kepolisian. Dua orang laki-laki warga sekitar ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kabar terbaru, pelaku berupaya meloloskan diri dari jeratan hukum dengan dalih akan menikahi korban yang saat ini dalam kondisi trauma.
1. Tawaran damai lewat pernikahan
Belum lama ini, tersiar kabar bahwa keluarga tersangka berupaya menempuh jalur damai. Kabarnya bersama pengacara, keluarga tersangka sudah mendatangi rumah korban. Negosiasi dilakukan agar kasus ini tidak berujung pidana penjara.
Menurut informasi yang diterima IDN Times, keluarga tersangka menawarkan pernikahan dengan korban jika "damai" disepakati. Namun belum pasti dari kedua pemerkosa EK (21) dan DP (23), yang mana yang menjanjikan pernikahan tersebut.
"Kabarnya bawa pengacara, meminta damai. Katanya bersedia menikahi," ungkap sumber yang dirahasiakan identitasnya, Selasa (30/4/2024).