Surabaya, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020. Surat ini berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.
SE ini diterbitkan sebagai respons atas keinginan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Adanya SE ini pun ditanggapi positif oleh beberapa kalangan agama di Jawa Timur (Jatim). Mulai dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jatim dan Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) Surabaya.