Surabaya, IDN Times - Saksi ketiga sidang terdakwa pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani alis Bechi kembali memperkuat pembuktian. Saksi yang dihadirkan adalah saksi yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Memperkuat pembuktian, jawaban yang diberikan juga apa yang dialami dan didengar sendiri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus usai sidang di Ruang Garuda PN Surabaya, Jumat (19/8/2022).
Sidang lanjutan kali ini, dimulai lebih sore yakni pukul 14.00 dan berakhir pukil 19.00. Karena, sidang sempat diskors selama 45 menit mulai pukul 17.15 sampai 18.00.
