Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Memperkuat Pembuktian, Saksi Ketiga Sidang Bechi Ada di TKP
Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Saksi ketiga sidang terdakwa pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani alis Bechi kembali memperkuat pembuktian. Saksi yang dihadirkan adalah saksi yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Memperkuat pembuktian, jawaban yang diberikan juga apa yang dialami dan didengar sendiri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus usai sidang di Ruang Garuda PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). 

Sidang lanjutan kali ini, dimulai lebih sore yakni pukul 14.00 dan berakhir pukil 19.00. Karena, sidang sempat diskors selama 45 menit mulai pukul 17.15 sampai 18.00.

1. Saksi juga ada di tempat kejadian

IDN Times/Sukma Shakti

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan, di sidang kali ini ia menghadirkan saksi yang mendengar langsung dari saksi korban atau saksi de auditu. Saksi tersebut juga berada di tempat kejadian.

"Dia saksi fakta, bahwa dia saat kejadian itu dilakukan dia ada di situ," ujar Firdaus, Jumat (19/8/2022).

2. Harusnya dua orang saksi memberi kesaksian

Suasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Dia menyebut, harusnya di hari ini ada 2 orang saksi yang memberi kesaksian. Namun, karena waktu, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa.

"Kita sudah mengajukan 2 orang saksi, namun karena memang untuk pemeriksaan saksi agak panjang juga, akhirnya stop, jadi pemeriksaan selanjutnya saksi hari Senin," ungkapnya.

3. Pihak Bechi menyebut saksi yang dihadirkan tidak memiliki nilai

Kuasa Hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

Berbeda dengan JPU, Kuasa Hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut saksi yang dihadirkan JPU tersebut hanya mendengar dari keterangan orang lain, bukan dari saksi korban. Dalam KUHP, saksi tersebut tidak memiliki nilai.

"Saksi ini menerangkan bahwa dia mendengarkan dari saksi lain bahwa saksi korban mengalami pemerkosaan, dalam KUHP disebut testomonium de auditu, di dalam KUHP tidak memiliki nilai," ungkapnya.

Editorial Team

Related Article