Tulungagung, IDN Times - Basroni, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung divonis bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat. Anggota legislatif dari Partai Gerindra dinilai bersalah karena menggelar acara wayang kulit saat penerapan PPKM Level 4 pada bulan Agustus tahun lalu.
Majelis Hakim memutuskan sanksi berupa denda sebesar Rp12,5 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Sanksi denda ini dikenakan jika terdakwa tidak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditentukan.
