Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggotanya Gelar Wayangan Saat PPKM, Ini Kata Gerindra Tulungagung

Kab. Tulungagung
Anggotanya Gelar Wayangan Saat PPKM, Ini Kata Gerindra Tulungagung
Screenshot petugas saat membubarkan acara wayangan di rumah Basroni. IDN Times/ istimewa
Share Article

Tulungagung, IDN Times - DPC Partai Gerindra Tulungagung menyayangkan anggotanya, Basroni, yang terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan. Basroni diketahui menggelar acara wayangan di rumahnya, yang terletak di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (21/8/2021) lalu.

Acara tersebut kemudian dibubarkan oleh Satgas COVID-19 Kecamatan karena menyebabkan kerumunan. Ironisnya acara wayangan ini digelar saat masa penerapan PPKM Level 4. Kini polisi terus mendalami kasus tersebut.

  1. 1. Telah lakukan klarifikasi ke Basroni

    Kantor DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
    Kantor DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

    Sekertaris DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin menerangkan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Basroni terkait gelaran wayang ini. Dalam klarifikasi tersebut, Basroni menerangkan wayangan tersebut merupakan rangkaian acara ruwatan yang digelar masyarakat setempat.

    "Saat klarfikasi yang bersangkutan menerangkan hanya ketempatan saja, sedangkan yang punya hajat sepenuhnya adalah warga desa," ujarnya, Kamis (02/09/2021).

  2. 2. Berikan sanksi teguran lisan

    Screenshot petugas saat membubarkan acara wayangan di rumah Basroni. IDN Times/ istimewa
    Screenshot petugas saat membubarkan acara wayangan di rumah Basroni. IDN Times/ istimewa

    Pihak partai kemudian memberikan sanksi berupa teguran lisan ke Basroni. Sanksi tersebut diberikan karena seharusnya Basroni menjadi suri tauladan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

    Baharudin sendiri juga belum bertemu dengan Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung untuk membahas masalah ini. "Belum dibahas lebih lanjut lagi, tapi kemarin sudah kita berikan sanksi teguran lisan saja," tuturnya.

  3. 3. Ikuti proses hukum, berikan pendampingan ke Basroni

    Screenshot petugas saat membubarkan acara wayangan di rumah Basroni. IDN Times/ istimewa
    Screenshot petugas saat membubarkan acara wayangan di rumah Basroni. IDN Times/ istimewa

    Baharudin juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke polisi. Mereka akan mematuhi semua aturan yang berlaku dalam kasus tersebut. Pihak partai sendiri juga memberikan pendampingan hukum kepada Basroni. "Nanti ada pendampingan hukum yang kita berikan ke Basroni, karena saat ini kasusnya sudah ditangani polisi." pungkasnya.

  4. 4. Polisi dalami kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan

    Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
    Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

    Sebelumnya polisi memastikan akan memproses kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni. Mereka telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Basroni menggelar acara wayangan, saat penerapan PPKM Level 4 berlangsung.

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More