Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Jatim saat rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jatim, Minggu (8/12/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) telah memasuki batas akhir pengajuan gugatan atau perselisihan. Diketahui, KPU Jatim menyebut bahwa batas waktu pengajuan gugatan ialah tiga hari setelah penetapan. Nah, penetapan sendiri sudah dilakukan 9 Desember lalu.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada paslon yang mengajukan perselisihan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024. Meski kubu paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tak mau menandatangani berita acara dan berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum ada (gugatan dari tim Risma-Gus Hans), berdasarkan penetapan pada Senin (9/12/2024), paling lambat pengajuan gugatan hari ini (11/12/2024)," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (11/12/2024).

Umam menjelaskan, bahwa memang setiap paslon mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim. Nantinya, gugatan yang diajukan itu akan diteliti, ditelaah dan dikonfirmasikan. Sehingga diterima atau ditolak menjadi keputusan MK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di