Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi penertiban atau penurunan APK di Surabaya. Dok. KPU Jatim.

Surabaya, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki masa tenang mulai 24 - 27 November 2024. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dari baliho, banner, spanduk dan sejenisnya pun ditertibkan.

Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim), Nur Salam memastikan penertiban itu dilakukan pada pukul 00.00 WIB. Tak sendirian, KPU menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penertiban ini.

"Bukan hanya petugas KPU dan Satpol PP yang terlibat, tetapi juga para pendukung masing-masing pasangan calon, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan Pilgub yang fair dan demokratis," ujarnya, Minggu (24/11/2024).

Salam pun mengapresiasi aksi pendukung yang turut menurunkan APK. Menurutnya, penertiban APK ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Pilgub Jatim berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi sportivitas.

"Kesadaran para pasangan calon dan tim suksesnya telah menciptakan masa tenang yang tertib, aman, dan damai," terangnya.

Penertiban APK dilakukan secara serentak di 38 kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi positif antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat Jawa Timur dalam menjaga kondusivitas Pilgub 2024.

Editorial Team