Lansia di Surabaya Lecehkan Anak Tetangga Lalu Beri Uang Rp5 Ribu

R (65), warga Surabaya, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya berusia 12 tahun dan memberi korban uang Rp5.000 setelah kejadian.
Dugaan tindakan tersebut terjadi berulang pada Mei-Juni 2026, terungkap setelah korban bercerita kepada teman hingga informasi sampai kepada ayahnya.
Ayah korban melapor ke Polrestabes Surabaya; polisi mendalami bukti, menyiapkan perlindungan serta pendampingan psikologis, dan menjerat R dengan UU TPKS serta KUHP.
Surabaya, IDN Times - Lansia di Surabaya berinisial R (65) tega melecehkan anak tetangganya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Setelah melakukan aksinya, pelaku memberi korban uang Rp5 ribu.
Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban setelah keluarga mengetahui dugaan tindakan yang dialami anaknya. Kedekatan tersangka dengan korban diduga dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tersebut. “Korban sudah sering beraktivitas di sekitar rumah tersangka,” kata Hadi, Senin (5/10/2026).
Hadi menyebut, pada kejadian pertama yang terungkap, tersangka diduga memanggil korban masuk ke kamar dan melakukan kekerasan seksual. Korban kemudian diberi uang Rp5 ribu. ''Dugaan perbuatan serupa disebut berulang selama Mei hingga Juni 2026. Kepolisian masih menangani perkara ini untuk mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti," terangnya.
Kasus mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua teman tersebut dan diteruskan hingga sampai kepada ayah korban.
"Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Kepolisian menyatakan akan memberikan perlindungan kepada korban serta mengupayakan pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk dukungan pemulihan psikologis," jelasnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara tersebut kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















