Tuban, IDN Times - Aksi pencurian ban mobil yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Tuban selama beberapa hari terakhir ini akhirnya terkuak. Pelaku yang berhasil menggasak ban mobil di empat lokasi berbeda di Tuban itupun ternyata diketahui adalah seorang bocah berusia 16 tahun berinisial SJ. Ia merupakan warga Tuban.
Marak Pencurian Ban Mobil di Tuban, Ternyata Pelakunya Bocah 16 Tahun

Take a Deeper Read
1. Butuh waktu 2 menit untuk melepas ban yang terpasang pada mobil
SJ melakukan aksi pencurian ban mobil tersebut seorang diri. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah ini terbilang lihai dalam melepas ban-ban yang terpasang di mobil. SJ hanya butuh waktu 2 menit saja untuk melepas, mengganjal as roda serta mendongkrak badan mobil.
"Jadi ada seorang pelaku yang masih anak-anak kita amankan dulu, dia merupakan pelaku pencuri ban mobil yang sempat viral di masyarakat Tuban. Karena kejadian pencurian ban ini sering terjadi," kata Waka Polres Tuban Kompol Priyanto, Rabu (9/3/2022).
2. Pelaku menyimpan ban curian di dalam kebun
Setelah berhasil melepas ban yang terpasang pada mobil. Pelaku kemudian membawa pulang dua ban. Kemudian dua ban lainnya ia sembunyikan di tempat yang aman tak jauh dari lokasi pelaku mencuri ban tersebut. Setelah situasi aman, pelaku balik lagi dan mengambil ban itu dan membawanya pulang.
"Jadi pelaku ini sangat cerdik, ban yang sebelumnya sudah berhasil dilepas dua ban dibawa pulang, duanya lagi disembunyikan. Kemudian agar aksinya ini tidak diketahui orang ban-ban hasil curian itu disimpan pelaku di tegalan atau kebun," terangnya.
3. Pelaku menjual ban mobil ke luar daerah
Kemudian, lanjut Priyanto, ban hasil curian tersebut ia jual ke beberapa daerah, seperti Bojonegoro dan Surabaya dengan cara mengangkutnya mengunakan mobil yang sebelumnya ia sewa dari rental. Untuk 4 unit ban mobil pelaku jual dengan harga Rp4 juta. Kepada polisi pelaku mengaku jika uang hasil menjual ban curian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara akibat perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun.
"Tergantung dari jenis ban dan velg mobil yang dia jual. Pelaku ini juga yang mencuri mobil ambulan beberapa waktu yang lalu. Dan untuk modusnya, pelaku ini terlebih dahulu melakukan patroli setelah itu baru menentukan mobil yang akan ia curi," pungkasnya.
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- 24 Siswa SMAN 1 Tuban Positif COVID-19, PTM Ditiadakan15 Feb 2022, 16:45 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Tukang Becak di Tuban Cabuli Dua Nenek16 Feb 2022, 15:51 WIB