Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai Besok, Siapkan Tilang Manual

Kota Surabaya
2 min read
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai Besok, Siapkan Tilang Manual
ilustrasi kena tilang (pexels.com/setengah lima sore)
  • Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 pada 26 Oktober-8 November, dengan tilang manual direncanakan mulai pekan kedua oleh personel bersertifikasi.

  • Operasi mengutamakan edukasi persuasif dan humanis, namun tetap menindak pelanggaran berbahaya seperti melawan arus, memakai ponsel, tanpa sabuk pengaman, serta TNKB tak sesuai.

  • Sasaran lain mencakup tanpa helm SNI, ngebut, boncengan berlebih, pengaruh alkohol atau narkoba, dan pengendara di bawah umur; polisi mengajak orang tua mencegah anak membawa motor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Pengendara di Jawa Timur (Jatim) perlu lebih disiplin saat berkendara. Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Tak hanya mengincar pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, polisi juga bersiap memberlakukan tilang manual pada pekan kedua operasi, atau awal November mendatang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan operasi mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi serta pendekatan persuasif dan humanis. Namun, penindakan tegas tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Penindakan melalui sistem tilang manual direncanakan pada pekan kedua sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh personel bersertifikasi di bawah pengawasan perwira,” ujarnya Minggu (25/10/2026).

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran utama operasi ini. Di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Polisi juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) turut menjadi perhatian.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa penindakan hukum merupakan langkah terakhir setelah upaya edukasi dilakukan. Meski demikian, pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, mendapat perhatian khusus.

Wawan juga menyoroti anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meski belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM. Menurutnya, peran orang tua penting untuk mencegah anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor sendiri.

“Kami mengimbau orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat. Ditlantas Polda Jatim akan menggandeng Bhabinkamtibmas untuk mengoptimalkan edukasi kepada orang tua dan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More