Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

1.212 Pelaku Kriminal Berkeliaran di Jawa Timur Dibekuk Polisi

Kota Surabaya
2 min read
1.212 Pelaku Kriminal Berkeliaran di Jawa Timur Dibekuk Polisi
Barang bukti kasus kriminalitas di Surabaya. (Dok. Polda Jatim)
  • Polisi menangkap 1.212 pelaku terkait 1.345 tindak pidana dalam Operasi Sikat Semeru 2026 di Jawa Timur, yang berlangsung 10-21 Oktober.

  • Kasus yang diungkap mencakup 679 pencurian dengan pemberatan, 542 curanmor, 58 pencurian dengan kekerasan, serta pelanggaran senjata tajam, bahan peledak, dan senpi.

  • Polisi menyita uang, 141 motor, 8 mobil, emas, senjata, bahan peledak, dan barang lain; tersangka pencurian terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 1.212 pelaku kriminalitas beraksi di Jawa Timur dibekuk polisi. Mereka ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang dilaksanakan selama 12 hari sejak 10-21 Oktober 2026.

Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso menegaskan, 1.212 pelaku itu terlibat 1.345 kasus tindak pidana meliputi kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), bahan peledak, hingga penyelundupan perairan.

"Operasi ini langkah nyata kami meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan. Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di seluruh Jawa Timur agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Berdasarkan data evaluasi, dari total 1.345 kasus, sebanyak 288 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 1.057 kasus lainnya Non-TO. Sementara dari 1.212 tersangka yang diringkus, 339 orang berstatus TO dan 873 orang Non-TO.

Secara rinci, kasus yang telah dibongkar meliputi 679 kasus curat, 542 kasus curanmor, dan 58 kasus curas. Petugas juga menindak 62 kasus sajam, 3 kasus bahan peledak, serta 1 kasus senpi.

Dari tangan para tersangka, Polisi menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, di antaranya uang tunai Rp88.288.000, 141 unit motor, 8 unit mobil, 78 unit ponsel, 13 unit elektronik, serta emas seberat 16,140 gram.

Petugas juga menyita 18 buah kunci leter T, 27 bilah sajam, 1 pucuk senpi rakitan kaliber 5,56, bahan peledak (110 gram belerang, 450 gram mesiu, 1,1 kg potasium), hingga dua ekor sapi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus pencurian dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk kasus senpi, sajam, dan bahan peledak diproses sesuai dengan undang-undang kedaruratan yang berlaku.

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan potensi kejahatan. Kami mengajak warga Jawa Timur untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan tidak ragu memberikan informasi demi mewujudkan Jatim yang aman, tertib, dan kondusif," pungkas dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More