Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tukang Becak di Tuban Cabuli Dua Nenek

Kab. Tuban
Tukang Becak di Tuban Cabuli Dua Nenek
Tersangka AD saat diamankan di Mapolres Tuban. IDN Times Istimewa
Share Article

Tuban, IDN Times - Seorang tukang becak asal Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berinisial AD (52) ditangkap polisi, pada Rabu (9/2/2022), lalu. Tersangka AD ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang nenek bernisial SL (62) dan SK (64) yang merupakan tetangganya sendiri.

  1. 1. Aksi pencabulan itu terjadi di kebun dan depan sebuah toko

    Kapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times Istimewa
    Kapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times Istimewa

    Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, kasus pencabulan terhadap dua nenek tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda. Pertama di lahan tebu pada Oktober 2021 dan kedua terjadi di depan rumah seseorang akhir Desember 2021 lalu.

    "Untuk SL ini dicabuli pas berada di sawah. Korban saat itu tengah mencari kayu bakar kemudian di dekap dan dicabuli dan korban satunya SK dicabuli saat berada di depan toko dan kedua korban ini adalah seorang nenek," kata Darman saat ungkap kasus, Rabu (16/2/2022).

  2. 2. Pelaku juga cabuli dua ibu rumah tangga

    Ruang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron
    Ruang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

    Tak hanya itu, pelaku AD juga diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap dua ibu rumah tangga lainnya. Mereka yang menjadi korban kemudian sama-sama dengan para korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Adapun dua korban yang menjadi korban pencabulan AD masing-masing berinisial YNF (34) dan FAP (21).

    "Kalau YNF ini dicabuli saat berada di rumah pelaku. Karena YNF ini sedang melakukan survei ke rumah nasabahnya yang kebetulan merupakan istri dari pelaku dan korban FAP ini dicabuli saat tengah tidur di rumah kerabatnya pada pukul 02.00 malam," jelas Darman.

  3. 3. Polisi menduga pelaku nekat melakukan pencabulan karena ada masalah sama keluarga

    Gedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron
    Gedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

    Darmawan menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban. Pelaku sendiri terancam pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

    "Jadi kita menduga pelaku ini nekat melakukan perbuatan cabul, mungkin ada masalah dengan keluarganya. Dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More