Mantan Kadisdik Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

Ngawi, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Saat ini, Taufiq menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ngawi pada Jumat (29/11/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
1. Istri tersangka menangis
Suasana haru menyelimuti proses penahanan Taufiq. Fatimah (51), istri Taufiq, tak kuasa menahan tangis saat suaminya dibawa masuk ke Lapas Ngawi dengan tangan diborgol. Fatimah terus memeluk sang suami sebelum petugas membawanya masuk ke dalam.
Penahanan dilakukan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Pidana Khusus Kejari Ngawi. Sebelum dijebloskan ke tahanan, ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ngawi.