Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tipu Warga, Janjikan Jadi ASN

Tulungagung,IDN Times - Seorang mantan anggota DPRD Tulungagung bernama Suwito (54), warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung ditangkap oleh Satreskrim Polres. Ia menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Tersangka berjanji bisa menjadikan korban sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan membayar sejumlah uang. Seorang korban bahkan tertipu hingga Rp220 juta namun tak kunjung jadi ASN.
1. Janjikan korban bisa menjadi CASN di Dinkes

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochamad Anshori mengatakan, aksi penipuan ini terungkap setelah korban melaporkan ke polisi. Korban berinisial WW (29), melaporkan tersangka karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus bisa menjadikannya sebagai CASN.
Korban mengaku telah menyetorkan total uang sebanyak Rp 220 juta kepada tersangka, sebagai syarat untuk bisa diterima sebagai CASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. "Tersangka pada bulan Juli tahun 2016 menawarkan ke korban dan meyakinkan korban bahwa akan ada lowongan CASN padahal setahu korban tidak ada lowongan penerimaan CASN pada tahun 2016," ujarnya, Minggu (23/10/2022).
2. Korban setor uang sejak tahun 2016

Tersangka meyakinkan korban dapat menjadikan sebagai CASN melalui jalur offline namun dengan berbagai syarat dan setoran uang tunai. Ia lalu menyerahkan uang secara bertahap mulai Juli 2016 hinga Oktober 2018. Namun hingga saat ini korban tidak menjadi CASN sama sekali. "Dari situ korban merasa ditipu dan melapor ke Polisi," imbuhnya.
3. Terancam 5 tahun penjara

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka melakukan gelar perkara hingga menaikan ke tahap penyidikan terhadap tersangka. "Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung. Ia diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.



















