Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan atas Pemerasan dan Gratifikasi
Maidi usai sidang di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • JPU KPK menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara pemerasan serta gratifikasi.
  • Jaksa juga meminta Maidi membayar uang pengganti Rp8,005 miliar; jika tak dibayar, pidana penggantinya lima tahun penjara.
  • KPK mendakwa Maidi menerima lebih dari Rp10,7 miliar terkait TPA Winongo serta commitment fee proyek Dinas PUPR; sidang pembelaan dijadwalkan 24 September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp10,7 miliar. Tuntutan dibacakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Palupi Wiryawan menyebut Maidi terbukti melalukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

"Menjatuhkan penjara kepada Dr Drs Maidi berupa pidana penjara 7 tahun dan 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari " ujar Palupi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati.

Palupi juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar Maidi menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Ketua Majelis Hakim Ernawati mengatakan menunda persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan kembali digelar pada Kamis (24/9/2026).

Sementara itu usai sidang, Maidi mengaku masih menunggu proses selanjutnya. "Menunggu proses karena masih panjang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mendakwa Maidi menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar yang berasal dari pengurusan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo dan dugaan commitment fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Dakwaan pertama terkait penerimaan uang sebesar Rp1,7 miliar yang disebut terkait pengelolaan TPA Winongo. Uang tersebut diduga diterima melalui perantara bernama Rohim dengan menggunakan istilah dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain itu, KPK juga mendakwa Maidi menerima gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun dengan nilai mencapai Rp9.008.111.090.

Total uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,7 miliar. Untuk dakwaan kedua, KPK menjerat Maidi dengan pasal gratifikasi yang tidak dilaporkan serta pasal alternatif terkait penerimaan suap.

Uang Rp1,7 miliar terkait TPA Winongo diduga digunakan untuk kepentingan Maidi. Sementara penerimaan Rp9 miliar lebih disebut terkait kepentingan Maidi dan terdakwa lain bernama Thoriq Megah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article