Mahasiswa Papua di Surabaya Dapat Teror Kiriman Biawak Hidup

- Mahasiswa dan pelajar Papua di Surabaya teror dengan kiriman biawak hidup.
- Teror mulai saat mereka menyuarakan aksi 'Anti Militerisme dan Investasi di Papua'.
- LBH Surabaya meminta kepolisian untuk mengungkap dalang dari aksi teror tersebut.
Surabaya, IDN Times - Mahasiswa dan pelajar Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) se-Surabaya mendapat teror dari orang tak dikenal. Mereka dikirimi biawak hidup.
Salah satu anggota AMP Surabaya, Hengky mengatakan, teror mulai terjadi saat mereka menyuarakan aksi soal 'Anti Militerisme dan Investasi di Papua'. Teror ini tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali yang terjadi dalam kurun waktu 19-23 juni 2025.
Teror kiriman biawak terjadi pada Kamis (19/6/2025). Paket berupa biawak hidup dengan berat 50 kilogram mereka terima di Asrama Mahasiswa Papua yang berada kawasan Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya. “Ada salah satu warga yang datang di depan pintu satu, memanggil kawan-kawan yang ada dalam asrama, katanya ada yang titip biawak. Lalu dia bertanya, ‘biasa makan biawak?’ Kemudian beberapa kawan keluar dari asrama lalu memastikan siapa yang titip barang tersebut, ternyata ada dua OTK yang titip kepada warga sekitar,” ujar Hengky, Selasa (1/7/2025).
Hengky menyebut, saat teror mereka terima, di hari yang sama orang tak dikenal (OTK) juga memasang spanduk di salah satu rumah kontrakan Mahasiswa Papua. Banner tersebut berisi tentang penolakan aksi mereka. “MASYARAKAT SURABAYA HARUS TAU !!! ALIANSI MAHASISWA PAPUA *AMP* ADALAH KELOMPOK SEPARATIS JARINGAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA *OPM* TOLAK TEGAS AKSI MAKAR SEPARATISME,” isi narasi salah satu spanduk.
Tak hanya itu, mereka juga didatangi oleh sejumlah orang yang mereka duga merupakan anggota intelejen pada Jumat (20/6/2025). Orang-orang itu disebut telah melakukan intimidasi. "Pada jam 00.42 WIB di datangi oleh beberapa intel aparat, kemudian melakukan provokasi kepada securiti setempat untuk mengawasi aktifitas Mahasiswa Papua di kontrakan tersebut,” terangnya.
Tak berhenti di situ, mahasiwa Papua di Surabaya juga mendapat teror pesan melalui WhatsApp dari nomor tak dikenal. Isi pesan tersebut berupa ancaman pembunuhan, intimidatif hingga rasis. "Kata-katanya yang di-chat di WA seperti ini; kami berada sampingmu, kami akan membunuhmu, dan lainnya,” jelasnya. Atas apa yang mereka terima, Mahasiswa Papua kemudian mengadukan hal ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
AMP dan IPMAPA Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan Pemkot Surabaya mengusut dan mengungkap serta mengadili pelaku teror dan intimidasi. Sehingga, mereka bisa kembali aman belajar di Surabaya.
Pengacara publik sekaligus Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya M Ramli Himawan mengatakan, rentetan aksi teror adalah bentuk pelanggaran hukum. Peneror bisa dituntut dengan Pasal 335 KUHP. “Dalam pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan senggaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak Rp4,5 juta,” kata Ramli.
LBH pun meminta kepolisian untuk mengungkap dalang dibalik aksi teror yang diterima Mahasiswa Papua. Terlebih, aksi teror dapat menggangu mental dan psikologi. “Ini adalah aktivitas teror yang dilakukan oleh kelompok reaksioner dan penguasa guna menakut-nakuti Mahasiswa Papua agar takut untuk terlibat dalam aktivitas organisasi kritis. Namun ini tidak sebanding dengan kondisi Papua yang hari Ini sedang berada di jurang ekosida & genosida,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi mempersilakan Mahasiswa Papua untuk melapor ke polisi. Sehingga, aksi teror bisa segera terungkap. “Monggo mereka buat laporan, Mas,” kata Rina.