Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi demontrasi mahasiswa di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Malang melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Malang pada Senin (03/04/2023) sejak pukul 15.00 WIB. Mereka beramai-ramai menyampaikan orasi dan menuntut para anggota DPRD Kota Malang turun menemui mereka.

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan berbagai isu yang saat ini menimpa Indonesia secara nasional maupun Kota Malang secara regional. Mereka menyoroti Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang jauh dari kata adil.

1. Ada 2 isu utama yang diusung ratusan mahasiswa Kota Malang

Aksi demonstrasi oleh mahasiswa di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam aksi demonstrasi tersebut ada 2 tema utama yang mereka usung, diantaranya tentang UU Ciptaker yang disahkan DPR RI dan Tragedi Kanjuruhan. Mahasiswa menilai sejak masih berbentuk RUU (Rancangan Undang-undang) Ciptaker, rancangan tersebut hanya dibahas oleh pihak pemerintah itu sendiri diantaranya presiden dan DPR. Sementara masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga tidak efektifnya peraturan tersebut, dengan arti bahwa peraturan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak mencapai tujuan yang dikehendaki. Peraturan yang dibuat tidak bersifat implementatif, sehingga tidak dapat diterapkan di masyarakat luas. Peraturan tidak responsif, yang mana sedari awal perancangan hingga pengesahan mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Peraturan yang seharusnya dibuat untuk memecahkan masalah dalam masyarakat, malah menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat," ucap salah satu orator.

Mereka menyampaikan jika UU Ciptaker cacat formil serta dinyatakan inkonstitusional bersayarat berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam sidang putusan tanggal 25 November 2021. Namun resesi ekonomi dunia pada tahun 2023 dijadikan kambing hitam atas terbitnya Perppu Ciptaker, Perppu tersebut juga terbit atas respon dari putusan MK tersebut.

Kemudian mereka juga menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Namun banyaknya kejanggalan yang ditemukan semakin memperlihatkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam mengadili tragedi ini.

"Proses peradilan yang dialihkan di Pengadilan Negeri Surabaya, padahal diketahui kejadian perkara berada di Malang. Kemudian 3 terdakwa yang merupakan seorang polisi, didampingi oleh seorang penasihat hukum yang berasal dari perwira Polri aktif, serta saksi dalam persidangan yang juga kebanyakan merupakan anggota polisi memperbesar potensi conflict of interest di dalam pengungkapan fakta di persidangan. Hakim serta JPU yang cenderung pasif dalam pemeriksaan saksi dinilai tidak mengindahkan kebenaran materil yang harusnya digali," tegas mereka.

2. Ada 5 isu lain yang disampaikan para mahasiswa Kota Malang

Editorial Team

Tonton lebih seru di