Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 tersangka masih berstatus di bawah umur. Sedangkan dua tersangka sudah berusia dewasa. Kedua tersangka ini diketahui berinisial AA (20) dan ZR (19), mereka merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Petasan yang dipasang di balon udara tersebut jatuh di rumah Turmudi, warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Rabu (02/04/2025) lalu. Akibatnya teras rumah dan sebuah mobil milik pemudik yang parkir mengalami rusak parah.