Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi merilis kasus ledakan petasan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 tersangka masih berstatus di bawah umur. Sedangkan dua tersangka sudah berusia dewasa. Kedua tersangka ini diketahui berinisial AA (20) dan ZR (19), mereka merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Petasan yang dipasang di balon udara tersebut jatuh di rumah Turmudi, warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Rabu (02/04/2025) lalu. Akibatnya teras rumah dan sebuah mobil milik pemudik yang parkir mengalami rusak parah.

1. Lima tersangka tidak ditahan karena di bawah umur

Tersangka kasus ledakan petasan di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihaknya meringkus para pelaku lima jam selang peristiwa ledakan ini. Mereka lalu melakukan pemeriksaan terhadap 7 pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Karena lima pelaku masih berusia di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

"Jadi yang kami tahan ini dua orang yang sudah dewasa, para tersangka ini bertanggungjawab atas peristiwa ledakan petasan yang merusak rumah serta mobil," ujarnya, Jumat (04/04/2025).

2. Pembuatan balon udara dan petasan sudah direncanakan sejak tahun lalu

Polisi merilis kasus ledakan petasan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Dari hasil pemeriksaan para tersangka ini sudah merencanakan untuk membuat balon dan petasan sejak tahun lalu. Selama bulan Ramadan mereka mengumpulkan uang hingga terkumpul Rp 700 ribu.

Uang tersebut digunakan untuk membeli bahan balon plastik dan petasan. Balon setinggi 20 meter tersebut dipasang 100 petasan ukuran kecil dan 5 petasan ukuran besar. "Dari jumlah petasan ini ada yang tidak meledak, petasan ukuran bear terjatuh dan meledak di lokasi kejadian, untuk balonnya tidak jatuh tetap terbang," tuturnya.

3. Proses mediasi keluarga pelaku dan korban masih berlangsung

Polisi merilis kasus ledakan petasan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Taat menerangkan saat ini sedang dilakukan upaya mediasi antara keluarga pelaku dengan korban. Hasil mediasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi kepolisian untuk menangani kasus tersebut. Para pelaku sendiri dijerat dengan UU Darurat RI no 12 tahun 1951, UU RI tentang penerbangan dan pasal 406 KUHP.

"Memang saat ini proses mediasi masih berlangsung, tentunya kami tidak akan menutup mata dengan hasil mediasi tersebut," pungkasnya.

Editorial Team