Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lecehkan Mantan Karyawan, Promotor Musik Dangdut Resmi Ditahan

IMG-20251216-WA0072.jpg
Promotor musik dangdut yang lecehkan mantan karyawan. Dok. Kejati Jatim.
Intinya sih...
  • Promotor musik dangdut Bimas Nurcahya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan karyawan.
  • Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Kuasa hukum korban menegaskan akan mendampingi klien sampai proses hukum tuntas untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat promotor musik dangdut sekaligus pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, Bimas Nurcahya, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari Polda Jatim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Tersangka Bimas Nurcahya sudah menjalani tahap dua di Kejari Surabaya. Jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa Roginta,” ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, Rabu (17/12/2025).

Usai pelimpahan tersebut, Bimas langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya untuk menjalani proses pemberkasan sebelum disidangkan. Penahanan dilakukan selama 14 hari ke depan.

“Sudah dilakukan penahanan di rutan sambil menunggu proses pemberkasan untuk persidangan,” kata Windhu.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KC, yang merupakan mantan karyawan tersangka. Korban secara resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. “Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas, agar korban benar-benar mendapatkan keadilan,” tegas Rizki.

Ia menjelaskan, dugaan pelecehan terjadi ketika tersangka mengajak korban melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Namun, setibanya di Surabaya, korban diminta datang ke kamar hotel tersangka.

“Di situlah peristiwa pelecehan seksual diduga terjadi,” ungkapnya.

Tak hanya satu korban, tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta tersebut. Beberapa di antaranya telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Informasi yang kami terima, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim sebelum tahap dua,” imbuh Rizki.

Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, yang mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. “Saya mengapresiasi proses hukum yang berjalan, terlebih setelah perkara ini resmi masuk tahap dua di Kejari Surabaya,” ujar Billy.

Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. “Apalagi tersangka dikenal kerap bicara soal perlindungan hak cipta dan hak pekerja. Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Lecehkan Mantan Karyawan, Promotor Musik Dangdut Resmi Ditahan

17 Des 2025, 13:49 WIBNews