Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LBH Sebut Ada 43 Peserta Aksi di Surabaya Dicokok Polisi

 kita keburu ditembak water cannon.
Demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • LBH Surabaya mencatat 43 massa aksi diamankan di depan Gedung Negara Grahadi, mayoritas adalah anak di bawah umur.
  • Massa aksi dihalang-halangi untuk mendapat pendampingan hukum, dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi, dan mengalami penganiayaan.
  • YLBHI-LBH Surabaya mendukung kebebasan berpendapat, mengecam praktik brutalitas aparat kepolisian, dan mendesak evaluasi serta penegakan hukum terhadap praktik kekerasan.
  • LBH Surabaya mencatat 43 peserta aksi diamankan polisi di Surabaya.
  • Mayoritas peserta aksi yang diamankan adalah anak di bawah umur.
  • Massa aksi mengalami penganiayaan, penghalangan mendapat pendampingan hukum, dan tindakan represif dari aparat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat setidaknya ada sebanyak 43 orang massa aksi diamankan saat demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8/2025).

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, mayoritas massa aksi yang diamankan itu adalah anak di bawah umur. Mereka diburu, dikeroyok hingga dibawa ke kantor polisi.

"Setidaknya sampai jam 07. 34 WIB masa aksi yang ditangkap dalam aksi di Surabaya kurang lebih 43 orang mayoritas adalah anak di bawah umur. Mereka diburu, dikeroyok, dan dibawa ke kantor polisi," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Bahkan, massa aksi yang diamankan tersebut juga dihalang-halangi untuk mendapat pendampingan hukum. Mereka juga dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi.

"Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum. bahkan banyak demontran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah," ungkap dia.

Tak cuma itu, massa aksi juga disebut mengalami penganiayaan. Tak cukup di situ, tindakan represif dilakukan oleh aparat dengan menembakkan gas air mata dan water canon ke arah petugas.

"Petugas melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan," terangnya.

YLBHI-LBH Surabaya menegaskan bahwa demonstrasi, mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa. Tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun.

"Hak tersebut telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Pasal 19 Konvensi Internasional atas hak Sipol tahun 1966 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi," jelas dia.

Diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, pasal 4 menegaskan bahwa aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas mereka, harus, sejauh mungkin, menggunakan cara-cara non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api.

" Mereka dapat menggunakan kekerasan dan senjata api hanya jika cara-cara lain tetap tidak efektif atau tidak menjanjikan hasil yang diinginkan," tutur Habibus.

Untuk itu YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap:

1.Mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk demonstrasi warga dari berbagai macam latar belakang, suku, ras, agama, dan keyakinan politik sebagai hak konstitusional warga untuk melakukan kontrol dalam penyelenggaraan negara termasuk yang dilakukan oleh para pelajar ;

2.Mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum melalui berbagai tindakan kekerasan, upaya paksa termasuk penggunaan kekuatan senjata yang berlebihan terhadap warga yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum dalam menyikapi aksi di berbagai daerah;

3.Mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat Kepolisian dalam merespon demonstrasi warga dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal;

4.Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum Pidana terpadu melalui revisi KUHAP;

Sementara itu, hingga berita ini dinakkan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi mengenai massa aksi yang diamankan, pihaknya masih belum memberikan respon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us