Mojokerto, IDN Times - Kisah memilukan seorang Lansia perempuan berusia 61 tahun di Kabupaten Mojokerto ditemukan hidup sebatang kara di gubuk tak layak huni. Perempuan tersebut akhirnya dievakuasi Tim Jatim Social Care (JSC) Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur (Jatim), Senin (30/3/2026) usai laporan warga.
Lansia itu diketahui tinggal di gubuk yang dipenuhi sampah, dengan kondisi sangat memprihatinkan. Seluruh aktivitas, mulai dari tidur hingga buang air, dilakukan di tempat yang sama. Selama ini, ia bertahan hidup dari bantuan warga sekitar yang secara sukarela memberinya makan, minum, hingga sesekali membersihkan tempat tinggalnya.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, M Arif Ardiansyah menyebut, evakuasi berjalan lancar karena yang bersangkutan tidak memiliki keluarga yang merawat. “Selama ini hidup dari belas kasihan tetangga. Dengan evakuasi ini, sisa ODGJ yang belum tertangani sebanyak 249 orang,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Tim JSC Dinsos Jatim memastikan, Lansia tersebut akan menjalani pemulihan secara bertahap untuk mengembalikan kondisi kesehatan dan martabat hidupnya.
Tahap pertama, pasien akan menjalani rehabilitasi medis di RSJ Menur selama sekitar dua pekan. Selanjutnya, ia akan dirawat di Balai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama satu bulan.
Setelah itu, Lansia tersebut akan ditempatkan di panti Lansia di Jombang hingga akhirnya mendapatkan perawatan permanen di UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Jombang. “Muara akhirnya adalah penempatan permanen agar mendapatkan perawatan yang layak sebagai Lansia,” jelas Arif.
Kasus ini menjadi evakuasi ke-7 yang dilakukan Dinsos Jatim sepanjang 2026. Meski tidak termasuk kasus pasung, kondisi terlantar ekstrem seperti ini tetap menjadi perhatian serius pemerintah.
Berdasarkan data aplikasi E-Vasung, saat ini masih terdapat 249 kasus pasung di Jawa Timur. Kabupaten Sampang menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, disusul Pasuruan yang menjadi target pembebasan berikutnya.
Dinsos Jatim pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan manusiawi
